APRIL RAHMADIANTO

Jumat, 24 Februari 2012

kewarga negaraan


KATAPENGANTAR

Alhamdulillahirobbilalamin, segala puji bagi Allah SWT Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ” Rule of Law dan Hukum Negara”.
Dalam penulisan makalah ini, penulis memperoleh banyak reperensi dari berbagai buku. Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap kerangka acuan makalah ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para pembaca pada umumnya dan pada penulis pada khusunya.






Pekan Baru, 27, Januari, 2012



                                     Kelompok I




I


BAB I
PENDAHULUAN
A.         Latar Belakang
Latar belakang kelahiran rule of law:
1.    Diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara.
2.    Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional.
3.    Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.
Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man.
Unsure-unsur rule of law menurut A.V. Dicey terdiri dari:
-    Supremasi aturan-aturan hukum.
-    Kedudukan yang sama didalam menghadapi hukum.
-    Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah:
5.    Adanya perlindungan konstitusional.
6.    Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
7.    Pemilihan umum yang bebas.
8.    Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
9.    Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
10.    Pendidikan kewarganegaraan.
1

Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Untuk membangun kesadaran di masyarakat maka perlu memasukan materi instruksional rule of law sebagai salah satu materi di dalam mata kuliah Pendidikan Kewareganegaraan (PKn). PKn adalah desain baru kurikulum inti di PTU yang menjunjung pencapaian Visi Indonesia 2020 (Tap. MPR No. VII/MPR/2001) dan Visi Pendidikan Tinggi 2010 (HELTS 2003-2010-DGHE). Materinya merupakan bentuk penjabaran UU No. 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

B.    Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah:
1.    Apa pengertian rule of law?
2.    Bagaimana cara menegakan keadilan hukum menurut rule of law?
3.    Apakah Negara Indonesia termasuk Negara yang adil dalam penegakan hukumnya?
4.    Seperti apa hukum yang harus kita laksanakan dan tegakan?

C.    Tujuan
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan :
1.    Pengertian rule of law.
2.    Cara menegakan keadilan dengan hukum yang berlaku.
3.    Negara Indonesia adalah Negara yang baik atau buruk dalam peradilannya.
4.    Hukum yang harus kita jalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2

BAB II
Pembahasan
A.   Pengertian Rule of  Law
Rule of law adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum, tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi. Baru-baru ini, rule of law dan negara hukum semakin mirip dan perbedaan di antara kedua konsep tersebut menjadi semakin kurang tajam.
Rule of law tumbuh dan berkembang pertama kali pada negara-negara yang menganut system seperti Inggris dan Amerika Serikat, kedua negara tersebut mengejewantahkannya sebagai perwujudan dari persamaan hak, kewajiban, dan derajat dalam suatu negara di hadapan hukum. Hal tersebut berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), di mana setiap warga negara dianggap sama di hadapan hukum dan berhak dijamin HAM-nya melalui sistem hukum dalam negara tersebut.
Rule of law jamak diartikan sebagai penegakan hukum, Penegakan hukum adalah sebuah pepatah hukum umum sesuai dengan keputusan yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip – prinsip atau hukum yang dikenal, tanpa intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka. Peribahasa ini dimaksudkan sebagai pelindung terhadap pemerintahan yang sewenang – wenang. Kata “sewenang – wenang” (dari bahasa latin “penengah”) menandakan suatu keputusan yang dibuat di atas kebijaksanaan wasit, bukan menurut aturan hukum.


3

B.   Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan rule of law bias berjalan dengan yang diharapkan, maka:
a. Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b. Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c. Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hokum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif memuat kandungan moral yang kuat.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2. Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3. Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
Contoh: Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional: 2005).


4

Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:
o Kasus korupsi KPU dan KPUD;
o Kasus illegal logging;
o Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
o Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
o Kasus perdagangan wanita dan anak.
Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya yang mana keadilan tersebut merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sifat keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar dapat membuat warganegara suatu bangsa menjadi baik.
Menurut Stahl, model negara hukum ada empat, yaitu :
1.      adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
2.      adanya pemisahan kekuasaan
3.      pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
4.      adanya peradilan administrasi




5
Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan padalegalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan.
Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut :
    • Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
    • Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
    •  
  • Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
  • Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
  • Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
  • Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
  •  Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri Soemantri, tidak ada satu negarapun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.

6
Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3); “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”. Indikasi bahwa Indonesia menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan-tujuan Negara.
sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu; “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”. Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.
Menurut Philipus M. Hadjon, karakteristik negara hukum Pancasila tampak pada unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia, yaitu sebagai berikut :
  • Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan;
  •  Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara;
  • Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana ter-akhir;
  •  Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan penelitian Tahir Azhary, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berkut :
  • Ada hubungan yang erat antara agama dan negara;
  • Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
  • Kebebasan beragama dalam arti positip;
  •  Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang;
  • Asas kekeluargaan dan kerukunan.


7
Meskipun antara hasil penelitian Hadjon dan Tahir Azhary terdapat perbedaan, karena terdapat titik pandang yang berbeda. Tahir Azhary melihatnya dari titik pandang hubungan antara agama dengan negara, sedangkan Philipus memandangnya dari aspek perlindungan hukum bagi rakyat. Namun sesungguhnya unsur-unsur yang dikemukakan oleh kedua pakar hukum ini terdapat dalam negara hukum Indonesia. Artinya unsur-unsur yang dikemukakan ini saling melengkapi.

D.    Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli

A.     ARISTOTELES 
Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
B.     HUGO KRABBE 
Bahwa Negara seharusnya Negara Hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan Negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan pada hukum.
C.    F.R. Bothlingk 
De staat, waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht” (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum). 
D.    Wirjono Prodjodikoro
1. Semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam negara saling berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku;
2. Semua orang (penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
E.     Prof. R. Djokosutomo, SH 
Negara Hukum menurut UUD 1945 adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.


8
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu oranr-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk.
Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).
Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
A.    Saran
Sebagai warga negara kita haruslah menjunjung tinggi hukum dan kaidah-kaidahnya agar terselenggara keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Pelajari Undang-Undang 1945 beserta nilai-nilainya dan jalankan apa yang jadi tuntutanya agar tercipta kehidupan yang stabil. Dalam suatu penegakan hukum disuatu Negara maka seluruh asprk kehidupan harus dapat merasakannya dan diharapkan semua aspek tersebut mentaati hokum, maka akan terjadilah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu kemakmuran Bangsa.

9

DAFTAR ISI
Halaman judul…………………………………………………………………………………….
Kata pengantar……………………………………………………………………………………i
Daftar isi……………………………………………………………………………………….…ii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………….….1
1.1.Latar belakang………………………………………………………………………..1
1.2. Rumusan masalah……………………………………………………………………2
1.3. Tujuan ………………………………………………………………………………2
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………………...3
            2.1.Pengertian  Rule of Law………………………………………………………..…....3
            2.2. Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law…………………………..……4
            2.2. Negara Hukum…………………………………………………………….………..5
            2.3. pengertian Hukum Negara Menurut Para ahli………………………….…..………8
BAB III PENUTUP……………………………………………………………………………..9
            3.1. Kesimpulan……………………………………………………………….………..9
            3.2. Saran…………………………………………………………………….………….9
DAFTAR FUSTAKA………………………………………………………………………….10










ii



DAFTAR PUSTAKA
ICCE UIN. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media.

Komara Endang. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Multazam.

Kusnardi, M. dan Bintan Saragih. 2000. Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Manan Bagir. 2005. DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru. Yogyakarta: UII Press.

Srijanti, A. Rahman H.I dan Purwanto, S.K. 2007. Etika Berwarga Negara: Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.

Kamis, 23 Februari 2012

membaca lanjut

KATAPENGANTAR

Alhamdulillahirobbilalamin, segala puji bagi Allah SWT Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ” membaca karya sastra”.
Dalam penulisan makalah ini, penulis memperoleh banyak reperensi dari berbagai buku. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap kerangka acuan makalah ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para pembaca pada umumnya dan pada penulis pada khusunya.






Pekan Baru, 27, Januari, 2012



                                     Kelompok  9






BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang
Mengapa ada “sastra” ? sebab memnurut para filsuf manusia adalah “animal simbolorum” (makhluk yang membutuhkan simbol-simbol). Dan simbol menjadi gumpalan ekspresi atau ungkapan yang tercetuskan untuk kebutuhan ada bersama yang lain, atau sekedar memenuhi kelahiran cita-rasa jiwa manusia. Simbol itulah bahasa, tetapi itupun belum menjawab pertanyaan diatas. Penulis mencoba bertanya lagi mulai dengan menukik pada apapun hakekat “sastra”

1.2. Rumusan Masalah

1.2.1.                Apa yang dimakasud dengan pengertian karya sastra ?
1.2.2.                Bagaimana satra indonesia ?
1.2.3.                Bagaimana dan apa saja karya sastra lama dan baru ?

1.3. Tujuan Makalah

1.3.1.                Untuk  mengetahui pengertian sastra.
1.3.2.                Untuk mengetahui bagaimana sastra indonesia.
1.3.3.                Untuk mengetahui bagaimana dan apa saja karya sastra lama dan baru.













BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Membaca Karya Sastra
Membaca sastra digolongkan kedalam membaca estetis yaitu membaca yang berhubungan dengan seni atau keindahan. Dalam membaca sastra, pembaca dituntut untuk mengaktifkan daya imajinasinya dan kreativitasnya agar dapat memahami dan menghayati isi bacaan. Setelah membaca sebuah karya sastra pembeca akan memperoleh pengetahuan dan pengalaman melalui karya sastra yang dibacanya. Di sinilah letak kelebihan pembaca karya sastra dibandingkan pembaca karya-karya lain.
Karya sastra dikelompokkan menjadi 3 jenis, prosa, puisi, dan drama. Untuk dapat memahami sebuah karya sastra dengan baik, pembaca harus memiliki pengetahuan tentang fungsi dan unsur-unsur karya sastra yang dibacanya.
2.2.Prosa fiksi
Prosa fiksi sebagai sebuah cerita rekaan yang biasa juga disebut sebagai cerita rekaan memiliki fungsi untuk memberitahukan kepada pembaca tentang suatu kejadian atau peristiwa yang mungkin ada dalam kehidupan nyata. Unsur-unsur prosa fiksi seperti yang sudah Anda pelajari dalam mata kuliah sastra mencakup tema, tokoh, alur, seting atau latar, gaya, dan sudut pandang.
Dalam karya prosa fiksi terkandung sebuah amanat yang dibungkus oleh unsur-unsur cerita tersebut. Kejadian-kejadian dan amanat inilah yang akan Anda peroleh dari cerita yang Anda baca sebagai suatu pengalaman.
2.2.1.       Teknik Membaca Prosa Fiksi.
Membaca karya sastra memiliki banyak tujuan, namun dalam rangka belajar dan pembelajaran, membaca karya sastra hanya memiliki 2 tujuan, yaitu untuk melakukan apresiasi dan memberi kritik atau penilaian. Membaca karya sastra untuk tujuan kritik sastra dapat atau sudah Anda pelajari pada mata kuliah Kritik Sastra. Jadi teknik membaca prosa fiksi di sini bertujuan dalam rangka membaca untuk keperluan apresiasi.
Kompetensi yang akan diraih dalam kegiatan membaca prosa fiksi atau membaca cerita rekaan adalah:
1.      memahami dan menghayati semua yang dituangkan pengarang dalam ceritanya sehingga pembaca dapat menangkap isi cerita;
2.      dapat menganalisis unsur-unsur cerita sehingga tertangkap tema dan amanat yang disampaikan oleh pengarang; dan
3.      dapat menceritakan kembali isi cerita dengan baik, dan pada akhirnya dapat menilai cerita rekaan yang dibaca dengan memberi penilaian mengenai bagus atau tidak baguskah cerita tersebut.

2.2.2.       Langkah-langkah Membaca Prosa Fiksi.
Membaca prosa fiksi atau cerita rekaan untuk tujuan menangkap isi cerita dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut.
1.      Membaca cerita secara keseluruhan.
2.      Menandai dan mencari makna kata-kata sulit.
Membaca prosa fiksi dengan tujuan untuk mengapresiasi, dilakukan langkah-langkah seperti di atas di tambah dengan menganalisis cerita dengan cara mengidentifikasi unsur-unsur cerita dan memahami karakteristik setiap unsur cerita tersebut. Misal unsur tokoh, di sini pembaca mengidentifikasi bagaimana watak para tokoh, apa saja yang dilakukan para tokoh, bagaimana para tokoh menyikapi segala permasalahan yang dihadapi, dan sebagainya.
Peran unsur-unsur cerita ini saling terkait satu dengan yang lainnya, sehingga jalinan peran antarunsur cerita yang disusun pengarang cerita tersebut membentuk suatu keutuhan yang membantu pembaca dalam memahami, menikmati, dan menghayati karya tersebut.
2.3.Membaca Puisi
Membaca puisi pada umumnya bertujuan untuk dapat membacakan puisi tersebut dihadapan orang lain dengan baik. Untuk keperluan tersebut yang harus diketahui pembaca adalah hakikat puisi. Puisi adalah karya sastra yang kaya akan makna, ada yang memberi istilah puisi itu padat makna.
Sebuah puisi pada dasarnya adalah sebuah cerita yang berisi berbagai peristiwa, namun tidak semua peristiwa dalam puisi itu diceritakan. Yang dikemukakan dalam puisi hanyalah inti masalah, peristiwa atau inti cerita. Oleh karena itu dalam penciptaan puisi pengarang banyak melakukan pemadatan. Artinya, bahasa yang digunakan puisi dicari kata-kata yang singkat atau bahkan sengaja disingkat dengan cara mengambil inti dasarnya, seperti menghilangkan imbuhan, menghilangkan pengulangan dan sebagainya. Ada pula puisi yang menuangkan maknanya melalui bentuk puisi itu sendiri yang disebut dengan tipografi, seperti contoh puisi berikut ini.

POT
pot apa pot itu pot kaukah pot itu
Pot pot pot
yang jawab pot pot pot kaukah pot itu
yang jawab pot pot pot kaukah pot itu
pot pot pot
potapa potitu potkaukah potaku?
POT
(Sutarji Calzoum bachri, 1981)

2.3.1.      Langkah-langkah Membaca Puisi
1.      Karena membaca puisi bertujuan untuk membacakan puisi di depan penonton maka sebelum berhadapan penonton pembaca harus terlebih dahulu mengetahui:
2.      siapa dan berapa banyak penoton yang diperkirakan akan hadir;
3.      berapa luas panggung dan aula atau gedung tempat berlangsungnya pembacaan puisi tersebut.
Jika kegiatan ini dilakukan di dalam kelas, siswa tentu sudah tidak kesulitan dengan hal tersebut, hanya guru tetap harus memberikan arahan dan bimbingan bagaiman cara membaca puisi di hadapan orang banyak dengan baik.
v  Setelah hal itu dipersiapkan dilakukan kegiatan:
1.      Membaca puisi secara keseluruhan.;
2.      Menandai dan mencari makna kata-kata sulit;
3.      Memaknai puisi baris demi baris.;
4.      Memaknai/menangkap isi puisi setiap bait;
5.      Menangkap isi dan maksud puisi secara keseluruhan;

2.6. Membaca Drama
Drama adalah cerita yang dilakonkan. Artinya karya sastra jenis drama memiliki isi yang tidak berbeda dengan prosa fiksi, hanya pada drama para pelaku atau tokoh yang ada dalam prosa fiksi melakonkan sendiri peristiwanya. Dengan demikian drama ditulis dalam bentuk naskah yang didalamnya ada narasi, dan dialog antar tokoh.
Berdasarkan bentuknya yaitu naska, maka membaca drama bertujuan untuk melakukan pementasan atau pertunjukkan. Jadi membaca naskah drama yang benar adalah secara berkelompok sesuai dengan jumlah tokoh yang ada dalam naskah tersebut.
Persamaannya dengan prosa fiksi, drama memiliki unsur-unsur yang mirip dengan prosa, yaitu ada tema, tokoh, latar, alur, tema, serta amanat. Dalam pertunjukkannya, drama dapat dibagi menjadi beberapa babak.

2.6.1. Teknik Membaca Drama.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam membaca drama disesuaikan dengan tujuan yaitu pementasan drama. Jadi sebelum melakukan kegiatan dibuat persiapan berupa pemilihan tokoh sesuai dengan jumlah dan peran setiap tokoh.
Langkah-langkah Membaca Drama yaitu :
1.      Membaca naskah drama secara keseluruhan.;
2.      Membaca, menghafal, dan mengahayati dialog/isi dialog yang diperankan.;
3.      Memberikan gerak (pola) yang sesuai dengan isi dialog;
4.      Berlatih melafalkan dialog dengan penghayatan/ekspresi dan gerak yang sesuai dengan isi dialog;
5.      Berlatih memerankan masing-masing tokoh sehingga menghasilkan sebuah drama yang bagus.

2.4.         Sastra Tradisional
Karya sastra lama lahir pada masarakat lahir pada zaman nya. Masarakat pada zaman itu masi memegang adat istiadat yang berlaku di daerah nya. Karya sastra lama biasa nya bersifat moral, pendidikan, nasihat, serta ajaran agama.
            Karya sastra merupakan hasil cipta rasa manusia. Karya sastra lahir dari ekspresi jiwa sang pengarang. Suatu karya sastra dikatan karya sastra apabila isi nya menimbulkan perasaan haru.,menggugah, kagum, dan memdapat tempat di hati pembaca nya. Karya sastra seperti itu dapat dikatakan karya sastra yang adiluhung. Yaitu karya yang dapat menembus ruang dan waktu.
            Ciri dari sastra lama yaitu :
1.      Anomim atau tidak ada nama pengarangnya;
2.      Istanasentris (terikat pada kehidupan istana kerajaan);
3.      Tema karangan bersifat fantastis;
4.      Karangan berbentuk tradisonal;
5.      Proses perkekmbangannya statis;
6.      Bahan klise.
v  Pantun
Pantun adalah karya sastra yang bersipat tradisional pantun berkembang dalam masarakat melalui media lisan. Penyebaran pantun dilakukan dari mulut ke mulut. Maka dari sebab itu belum di ketahui siapa pengarang pantun. Dilihat dari jenis nya pantun termasuk jenis  puisi lama.
Pantun merupakan karangan yang terikat bentuk dan aturan. Terikat bentuk yaitu terikat dari larik dan bait. Baris ke satu dan ke tiga merupakan sampiran. Dan baris ke dua dan ke empat merupakan isi dari pantun.
v  Gurindam.
Gurindam termasuk puisi lama. Bentuk nya hamper sama dengan pantun. Bentuk guringdam terdiri atas dua baris, baris pertama merupakan perjanjian atau syarat. Baris ke dua merupakan akibat atau kejadian yang di sebabkan baris pertama.



v  Hikayat.
Hikayat termasuk termasuk karya sastra lama yang berkembang dalam masarakat secara turun temurun. Sebuah cerita hikayat biasa nya berhubungan dengan cerita istana, kesaktian senjata, dan kehebatan kesatria.
Hikayat banyak bnyak di temukan melalui media tulis. Seperti kertas, daun, bambu, dan kulit binatang. Yang di gunakan zaman dahulu.
2.5. Sastra modern

Sastra baru atau sering disebut juga sastra modern adalah sastra yang muncul dan berkembang setelah masa sastra lama. Bisa dikatakan bahwa sastra modern dimulai ketika terjadi perubahan-perubahan yang cukup mendasar terhadap sifat dan ciri khas sastra yang digunakan masyarakat. Bisa dikatakan pula bahwa lahirnya sastra modern adalah ketika mulai terjadi perubahan penggunaan media yang digunakan yaitu dari media lisan yang bersifat kuno menjadi menggunakan media tulisan yang lebih modern.

Satra baru ialah karya sastra yang telah dipengaruhi oleh karya sastra asing sehingga sudah tidak asli lagi. Ciri dari sastra baru yaitu :
1.      Pengarang dikenal oleh masyarakat luas;
2.      Bahasanya tidak klise;
3.      Proses perkembangan dinamis;
4.      Tema karangan bersifat rasional;
5.      Bersifat modern atau tidak tradisional;
6.      Masyarakat sentris (berkutat pada masalah kemasyrakatan).
Contoh sastra modern yaitu novel dan roman.















BAB III
PENUTUP
3.1.  Kesimpulan
v  Karya sastra merupakan hasil cipta rasa manusia. Karya sastra lahir dari ekspresi jiwa sang pengarang. Suatu karya sastra dikatan karya sastra apabila isi nya menimbulkan perasaan haru, menggugah, kagum, dan memdapat tempat di hati pembaca nya.

v  Karya sastra di Indonesia dibagi menjajdi tiga jenis yaitu prosa, puisi dan drama.
Prosa fiksi adalah sebuah cerita rekaan yang biasa juga disebut sebagai cerita rekaan memiliki fungsi untuk memberitahukan kepada pembaca tentang suatu kejadian atau peristiwa yang mungkin ada dalam kehidupan nyata.
 Puisi adalah karya sastra yang kaya akan makna, ada yang memberi istilah puisi itu padat makna.
Drama adalah cerita yang dilakonkan. Artinya karya sastra jenis drama memiliki isi yang tidak berbeda dengan prosa fiksi, hanya pada drama para pelaku atau tokoh yang ada dalam prosa fiksi melakonkan sendiri peristiwanya.

v Satra dibagi menjadi dua yaitu sastra tradisional dan satra modern. Sastra tradisional (lama) terdiri dari pantun, gurindam , dan hikayat.  Sastra modern terdiri dari novel dan roman.

3.2.  Kritik dan Saran
Apabila dalam penulisan makalah ini ada kesalahan, saya atas nama penulis memohon maaf dan bersedia menerima kritik, saran dan masukannya yang bersifat untuk membangun agar menuju kepada kesempurnaan




DAFTAR PUSTAKA























Tugas kelompok                                                                                     Dosen pembimbing
Membaca Lanjut                                                                                Drs.Darusman,AR,M.Pd


MEMBACA KARYA SASTRA TRADISIONAL dan
 MODEL PROSA FIKSI, PUISI, dan DRAMA






Disusun Oleh:
APRIL RAHMA DIANTO




FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI BAHASA INDONESIA
UNIVERSITAS  ISLAM RIAU
PEKANBARU – RIAU
2012